TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sepakat menurunkan tarif penerbangan domestik untuk maskapai berbiaya murah alias low cost carrier (LCC) pada jadwal tertentu. Langkah ini dilakukan lantaran masyarakat menilai harga tiket pesawat masih terlalu tinggi.
Baca: Jokowi Undang Maskapai Asing, KPPU Mendukung
"Merespons harapan masyarakat dan tetap menjaga keberlangsungan industri penerbangan itu, telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC. Yang levelnya bukan LCC silakan saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Menurut Darmin, masyarakat menaruh perhatian dan berkepentingan atas tarif penerbangan murah atau LCC. Ia mengakui bahwa penurunan tarif LCC itu hanya untuk jadwal tertentu alias tidak semua penerbangan LCC.
"Tapi itu akan memberi kesempatan dan peluang bagi masyarakat yang ingin mendapat harga tiket lebih terjangkau," tutur Darmin.
Maskapai pun diberi waktu sepekan untuk menentukan jadwal, rute, dan besaran tarif untuk penerbangan LCC murah tersebut.